ASURANSI SYARIAH
Pengertian Asuransi Syariah
·
Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong
menolong diantara sejumlah orang melalui Investasi
dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian
untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah “Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI)”.
Asuransi
syariah adalah sebuah system dimana para peserta mendonasikan sebagian atau
seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar yang digunakan untuk membayar
klaim atau musibah yang dialami oleh peserta yang lain.
Konsep Asuransi Syariah.
Dalam
Asuransi Syariah ada istilah Tabarru’ yang
merupakan sumbangan (dalam definisi Islam = Hibbah-Dana kebajikan). Ada
beberapa perbedaan istilah antara
Asuransi Syariah dengan Asuransi konvensional.
Pada Asuransi Syariah peserta asuransi melakukan risk sharing (berbagi resiko) dengan
peserta yang lainnya. Sementara pada Asuransi Konvensional, para peserta
melakukan Risk transfer (transfer
resiko) kepada peserta asuransi. Maka, jika nasabah Asuransi Syariah
menngajukan klaim, dana klaim berasal dari dana tabarru’ (kebajikan) seluruh
peserta. Berbeda dengan klaim Asuransi Konvensional yang berasal dari perusahaan asuransinya.
Ada beberapa
perbedaan istilah antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional.
1.
Mengubah kontrak dimana peserta
adalah pihak yang menanggung resiko bersama, bukan perusahaan.
2.
Pengelola atau operator (perusahaan
Asuransi) bukanlah pemilik dana, melainkan hanyalah pengelola dana.
3.
Pengelola tidak boleh menggunakan
dana-dana tersebut jika tidak ada kuasa dari peserta.
Asas
Asuransi Syariah
1.
Merupakan jaminan bersama.
2.
Penyertaan dalam sebuah skema yang
disetujui bersama.
3.
Membantu satu sama lain dengan
menggunakan rekening yang tel;ah ditentukan (rekening tabarru’) untuk
membayar kerugian yang akan timbul.
Prinsip
Asuransi Syariah.
1.
Merupakan tanggung jawab bersama.
2.
Saling membantu dan bekerja sama.
3.
Perlindungan bersama.
|
Monday, November 10, 2014
Apa itu Asuransi Syariah
Labels:
Bumiputera
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment