Mitra Mabrur Plus
memberikan manfaat-manfaat sebagai berikut.
- Apabila pihak yang diasuransikan hidup hingga akhir masa asuransi, maka peserta akan menerima Nilai Tunai yang terdiri dari :
- Dana Investasi yang telah disetor.
- Bagi Hasil (Mudhorobbah) sebesar 70% dari pengembangan dana investasi.
2.
Apabila pihak yang diasuransikan
meninggal dalam masa asuransi, maka ahli waris yang ditunjuk akan menerima :
o
Santunan kebajikan sebesar Manfaat
Awal.
o
Bagi Hasil (Mudhorobbah) sebesar 70%
dari pengembangan dana investasi.
3.
Apabila peserta mengundurkan diri
sebelum akhir masa asuransi, maka peserta akan menerima Nilai Tunai yang
terdiri dari :
- Dana Investasi yang telah disetor.
- Bagi Hasil (Mudhorobbah) sebesar 70% dari pengembangan dana investasi.
Dan Allah mewajibkan manusia
mengerjakan ibadah haji, yaitu bagi yang sanggup mengadakan perjalanan ke
Baitullah. (QS. Ali Imron (3):97)
No comments:
Post a Comment