KETENTUAN MEDIS
1. Batas maksimal Manfaat Awal asuransi
tanpa pemeriksaan dokter (non medical) sebesar Rp. 2000.000.000,- (dua ratus
juta rupiah) untuk calon peserta berusia 20 s/d 50 tahun.
2. Umur peserta di atas 50 tahun atau
total resiko diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) harus dilengkapi
dengan hasil pemeriksaan dokter sesuai dengan Ketentuan AJB Bumiputera 1912
yang berlaku.
3. Masa observasi untuk Manfaat Awal tanpa
pemeriksaan dokter (non medical) dikenakan 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pembayaran santunan.
a) Meninggal pada tahun pertama,
dibayarkan Nilai Tunai + (60% Santunan Kebajikan pada saat meninggal).
b) Meninggal pada tahun kedua, dibayarkan
Nilai Tunai + (80% Santunan Kebajikan pada saat meninggal).
c) Meninggal pada tahun ketiga, dibayarkan
Nilai Tunai + (100% Santunan Kebajikan pada saat meninggal).
PEMBAYARAN
KONTRIBUSI TERHENTI
1.
MITRA
MABRUR PLUS mempunyai masa leluasa (grace period)
untuk membayar kontribusi lanjutan selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
tanggal jatuh temponya.
2. Jika peserta meninggal dunia dalam masa
leluasa, kepada ahli waris akan dibayarkan Manfaat Asuransi sesuai ketentuan
yang berlaku.
3. Jika kontribusi terhenti pembayarannya
setelah masa leluasa, peserta dapat menentukan pilihan:
a) Menarik Saldo Nilai Tunai Polis.
b) Atau membayar iuran tabarru dengan
memperhitungkan Saldo Nilai Tunai.