Friday, October 31, 2014

Ketentuan Medis dan Pembayaran Kontribusi Mitra Mabrur Plus



KETENTUAN MEDIS


1.      Batas maksimal Manfaat Awal asuransi tanpa pemeriksaan dokter (non medical) sebesar Rp. 2000.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk calon peserta berusia 20 s/d 50 tahun.

2.      Umur peserta di atas 50 tahun atau total resiko diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) harus dilengkapi dengan hasil pemeriksaan dokter sesuai dengan Ketentuan AJB Bumiputera 1912 yang berlaku.

3.      Masa observasi untuk Manfaat Awal tanpa pemeriksaan dokter (non medical) dikenakan 2 (dua) tahun dengan ketentuan pembayaran santunan.

a)      Meninggal pada tahun pertama, dibayarkan Nilai Tunai + (60% Santunan Kebajikan pada saat meninggal).
b)      Meninggal pada tahun kedua, dibayarkan Nilai Tunai + (80% Santunan Kebajikan pada saat meninggal).
c)    Meninggal pada tahun ketiga, dibayarkan Nilai Tunai + (100% Santunan Kebajikan pada saat meninggal).


PEMBAYARAN KONTRIBUSI TERHENTI

1.       MITRA MABRUR PLUS  mempunyai masa leluasa (grace period) untuk membayar kontribusi lanjutan selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal jatuh  temponya. 

2.       Jika peserta meninggal dunia dalam masa leluasa, kepada ahli waris akan dibayarkan Manfaat Asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.

3.       Jika kontribusi terhenti pembayarannya setelah masa leluasa, peserta dapat menentukan pilihan:

a)      Menarik Saldo Nilai Tunai Polis.
b)      Atau membayar iuran tabarru dengan memperhitungkan Saldo Nilai Tunai.

BERAGAM MANFAAT MITRA MABRUR PLUS


Mitra Mabrur Plus memberikan manfaat-manfaat sebagai berikut.

  1. Apabila pihak yang diasuransikan hidup hingga akhir masa asuransi, maka peserta akan menerima Nilai Tunai yang terdiri dari :                                                               
    • Dana Investasi yang telah disetor.
    • Bagi Hasil (Mudhorobbah) sebesar 70% dari pengembangan dana investasi.
2.      Apabila pihak yang diasuransikan meninggal dalam masa asuransi, maka ahli waris yang ditunjuk akan menerima :
o   Santunan kebajikan sebesar Manfaat Awal.
o   Bagi Hasil (Mudhorobbah) sebesar 70% dari pengembangan dana investasi.

3.      Apabila peserta mengundurkan diri sebelum akhir masa asuransi, maka peserta akan menerima Nilai Tunai yang terdiri dari :        
    • Dana Investasi yang telah disetor.
    • Bagi Hasil (Mudhorobbah) sebesar 70% dari pengembangan dana investasi.

Dan Allah mewajibkan manusia mengerjakan ibadah haji, yaitu bagi yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.  (QS. Ali Imron (3):97)

Wednesday, October 29, 2014

KETENTUAN MEDIS DALAM MITRA IQRO’ PLUS



KETENTUAN MEDIS DALAM MITRA IQRO’ PLUS


11.      Batas maksimal Manfaat Awal asuransi tanpa pemeriksaan dokter (non medical) sebesar Rp. 2000.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk calon peserta berusia 20 s/d 50 tahun.

22.    Umur peserta di atas 50 tahun atau total resiko diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) harus dilengkapi dengan hasil pemeriksaan dokter sesuai dengan Ketentuan Underwriting yang berlaku.

33.      Masa observasi untuk Manfaat Awal tanpa pemeriksaan dokter (non medical) dikenakan 2 (dua) tahun sehingga santunan dibayarkan.

a)      Meninggal pada tahun pertama, dibayarkan Nilai Tunai + (60% Santunan Kebajikan pada saat meninggal).
b)      Meninggal pada tahun kedua, dibayarkan Nilai Tunai + (80% Santunan Kebajikan pada saat meninggal).
c)       Meninggal pada tahun ketiga, dibayarkan Nilai Tunai + (100% Santunan Kebajikan pada saat meninggal).


PEMBAYARAN KONTRIBUSI TERHENTI

11.       Mitra Iqro’ plus mempunyai masa leluasa (grace period) untuk membayar kontribusi lanjutan selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal jatuh  temponya. 

22.       Jika peserta meninggal dunia dalam masa leluasa, kepada yang ditunjuk akan dibayarkan Manfaat Asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.

33.       Jika kontribusi terhenti pembayarannya setelah masa leluasa, peserta dapat menentukan pilihan:

a)      Menarik Saldo Nilai Tunai Polis.
b)      Atau membayar iuran tabarru dengan memperhitungkan Saldo Nilai Tunai. Proteksi tetap berlaku tetapi DKB tidak dibayarkan.

BERAGAM MANFAAT MITRA IQRO’ PLUS

BERAGAM MANFAAT MITRA IQRO’ PLUS


Melalui Mitra Iqro’ Plus keuntungan-keuntungan yang akan anda dapatkan meliputi:

1.      1. Jika pihak yang Diasuransikan hidup sampai akhir masa asuransi, maka anak yang ditunjuk sebagai penerima Dana Tahapan Pendidikan akan menerima Dana Tahapan Pendidikan sesuai tabel berikut:

Usia Anak saat  Masuk (tahun)
Dana Kelangsungan Belajar
16
12
15
18
19
20
21
22
1-3
10% MA
15% MA
20% MA
30% MA
25% SNT
33% SNT
50% SNT
100% SNT
4-9

15% MA
20% MA
30% MA
25% SNT
33% SNT
50% SNT
100% SNT
10-12


20% MA
30% MA
25% SNT
33% SNT
50% SNT
100% SNT
13-15



30% MA
25% SNT
33% SNT
50% SNT
100% SNT

-MA : Manfaat Awal,             -SNT : Saldo Nilai Tunai

2.      2. Apabila pihak yang diasuransikan meninggal dalam masa asuransi, maka peserta dibebaskan dari membayar kontribusi dan Pihak yang ditunjuk akan menerima:

a)      Santunan Kebajikan sebesar Manfaat Awal
b)      Nilai Tunai, Yang terdiri dari:
·         Dana investasi yang telah disetor.
·         Bagi hasil (Mudhorobah) sebesar 70%  dari pengembangan dana investasi.
       c)   Tahapan Dana Pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut:

Usia Anak saat  Masuk (tahun)
Dana Kelangsungan Belajar
16
12
15
18
19
20
21
22
1-3
10% MA
15% MA
20% MA
30% MA
15% MA
20% MA
20% MA
25% MA
4-9

15% MA
20% MA
30% MA
15% MA
20% MA
20% MA
25% MA
10-12


20% MA
30% MA
15% MA
20% MA
20% MA
25% MA
13-15



30% MA
15% MA
20% MA
20% MA
25% MA


-MA : Manfaat Awal,             -SNT : Saldo Nilai Tunai

3.      3. Apabila Peserta mengundurkan diri , maka peserta akan menerima Nilai Tunai yang terdiri dari:
a)      Dana Investasi yang telah disetor.
b)      Bagi hasil (Mudhorobah) sebesar 70%  dari pengembangan dana investasi.

4.      4. Apabila anak yang ditunjuk sebagai Penerima Dana Tahapan Pendidikan meninggal dunia dalam masa asuransi, maka peserta/pihak yang Diasuransikan dapat menunjuk pengganti (anak lain) untuk Menerima Dana Tahapan Pendidikan yang belum dibayarkan sesuai Tabel.


Batman Begins - Diagonal Resize 2
Widget Animasi