KETENTUAN MEDIS DALAM
MITRA IQRO’ PLUS
11. Batas
maksimal Manfaat Awal asuransi tanpa pemeriksaan dokter (non medical) sebesar
Rp. 2000.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk calon peserta berusia 20 s/d
50 tahun.
22. Umur
peserta di atas 50 tahun atau total resiko diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus
juta rupiah) harus dilengkapi dengan hasil pemeriksaan dokter sesuai dengan
Ketentuan Underwriting yang berlaku.
33. Masa
observasi untuk Manfaat Awal tanpa pemeriksaan dokter (non medical) dikenakan 2
(dua) tahun sehingga santunan dibayarkan.
a)
Meninggal pada tahun pertama, dibayarkan Nilai
Tunai + (60% Santunan Kebajikan pada saat meninggal).
b)
Meninggal pada tahun kedua, dibayarkan Nilai
Tunai + (80% Santunan Kebajikan pada saat meninggal).
c)
Meninggal pada tahun ketiga, dibayarkan Nilai
Tunai + (100% Santunan Kebajikan pada saat meninggal).
PEMBAYARAN KONTRIBUSI
TERHENTI
11.
Mitra Iqro’ plus mempunyai masa leluasa (grace
period) untuk membayar kontribusi lanjutan selama 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak tanggal jatuh temponya.
22.
Jika peserta meninggal dunia dalam masa leluasa,
kepada yang ditunjuk akan dibayarkan Manfaat Asuransi sesuai ketentuan yang
berlaku.
33.
Jika kontribusi terhenti pembayarannya setelah
masa leluasa, peserta dapat menentukan pilihan:
a)
Menarik Saldo Nilai Tunai Polis.
b)
Atau membayar iuran tabarru dengan
memperhitungkan Saldo Nilai Tunai. Proteksi tetap berlaku tetapi DKB tidak
dibayarkan.
No comments:
Post a Comment