Wednesday, October 29, 2014

KETENTUAN MEDIS DALAM MITRA IQRO’ PLUS



KETENTUAN MEDIS DALAM MITRA IQRO’ PLUS


11.      Batas maksimal Manfaat Awal asuransi tanpa pemeriksaan dokter (non medical) sebesar Rp. 2000.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk calon peserta berusia 20 s/d 50 tahun.

22.    Umur peserta di atas 50 tahun atau total resiko diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) harus dilengkapi dengan hasil pemeriksaan dokter sesuai dengan Ketentuan Underwriting yang berlaku.

33.      Masa observasi untuk Manfaat Awal tanpa pemeriksaan dokter (non medical) dikenakan 2 (dua) tahun sehingga santunan dibayarkan.

a)      Meninggal pada tahun pertama, dibayarkan Nilai Tunai + (60% Santunan Kebajikan pada saat meninggal).
b)      Meninggal pada tahun kedua, dibayarkan Nilai Tunai + (80% Santunan Kebajikan pada saat meninggal).
c)       Meninggal pada tahun ketiga, dibayarkan Nilai Tunai + (100% Santunan Kebajikan pada saat meninggal).


PEMBAYARAN KONTRIBUSI TERHENTI

11.       Mitra Iqro’ plus mempunyai masa leluasa (grace period) untuk membayar kontribusi lanjutan selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal jatuh  temponya. 

22.       Jika peserta meninggal dunia dalam masa leluasa, kepada yang ditunjuk akan dibayarkan Manfaat Asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.

33.       Jika kontribusi terhenti pembayarannya setelah masa leluasa, peserta dapat menentukan pilihan:

a)      Menarik Saldo Nilai Tunai Polis.
b)      Atau membayar iuran tabarru dengan memperhitungkan Saldo Nilai Tunai. Proteksi tetap berlaku tetapi DKB tidak dibayarkan.

No comments:

Post a Comment

Batman Begins - Diagonal Resize 2
Widget Animasi