Friday, October 31, 2014

Ketentuan Medis dan Pembayaran Kontribusi Mitra Mabrur Plus



KETENTUAN MEDIS


1.      Batas maksimal Manfaat Awal asuransi tanpa pemeriksaan dokter (non medical) sebesar Rp. 2000.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk calon peserta berusia 20 s/d 50 tahun.

2.      Umur peserta di atas 50 tahun atau total resiko diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) harus dilengkapi dengan hasil pemeriksaan dokter sesuai dengan Ketentuan AJB Bumiputera 1912 yang berlaku.

3.      Masa observasi untuk Manfaat Awal tanpa pemeriksaan dokter (non medical) dikenakan 2 (dua) tahun dengan ketentuan pembayaran santunan.

a)      Meninggal pada tahun pertama, dibayarkan Nilai Tunai + (60% Santunan Kebajikan pada saat meninggal).
b)      Meninggal pada tahun kedua, dibayarkan Nilai Tunai + (80% Santunan Kebajikan pada saat meninggal).
c)    Meninggal pada tahun ketiga, dibayarkan Nilai Tunai + (100% Santunan Kebajikan pada saat meninggal).


PEMBAYARAN KONTRIBUSI TERHENTI

1.       MITRA MABRUR PLUS  mempunyai masa leluasa (grace period) untuk membayar kontribusi lanjutan selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal jatuh  temponya. 

2.       Jika peserta meninggal dunia dalam masa leluasa, kepada ahli waris akan dibayarkan Manfaat Asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.

3.       Jika kontribusi terhenti pembayarannya setelah masa leluasa, peserta dapat menentukan pilihan:

a)      Menarik Saldo Nilai Tunai Polis.
b)      Atau membayar iuran tabarru dengan memperhitungkan Saldo Nilai Tunai.

No comments:

Post a Comment

Batman Begins - Diagonal Resize 2
Widget Animasi