Showing posts with label Bumiputera. Show all posts
Showing posts with label Bumiputera. Show all posts

Tuesday, November 11, 2014

COMPANY PROFILE ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912



Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 yang didirikan di Magelang, 12 Februari 1912 adalah perusahaan Asuransi jiwa Nasional yang pertama di nindonesia da berazaskan gotong royong.
Pendiri Asuransi Jiwa Bersama bumiputera 1912 adalah juga tokoh yang terkait secara langsung dalam pergerakan BUDI UTOMO, antara lain : R. Ng. Dwijosewojo, M.K.H Soebroto dan M. Adimidjojo. Selain itu mereka juga sebagai PENGURUS PGHB (Persatuan Guru Hindia Belanda) pada jaman penjajahan Belanda atau Organisasi Guru PGRI untuk masa sekarang.
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912  memulai usahanya tanpa modal. Pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 sekaligus sebagai pemilik perusahaan. Hal ini membuat Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 unik dan berbeda dengan perusahaan-perusahaan asuransi nyang lainnya din Indonesia.
Kantor Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 tersebar  luas diseluruh tanah air dan bertekad terus melanjutkan pelayanan jasanya atas dasar suatau ikatan tradisis yang luhur berupa kebersamaan yang saling menguntungkan. Oleh karena itu wajarlah  bila Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 hingga saat ini menjadi satu perusahaan asuransi jiwa nasional yang terbesar dan terpercaya di Indonesia.

KEUNGGULAN ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA MITRA AMANAH



19 Keunggulan  Mitra Amanah
1.      Investasi dengan Sistem bagi hasil nisbah (70% untuk Nasabah, 30% untuk biaya operasional perusahaan)
2.      Hasil Investasi rata-rata 10% pertahun.
3.      Semua Investasi berbasis Syariah.
4.      Investasi terbebas dari Riba, Maisir, Ghoror.
5.      Untuk biaya pendidikan, TK, SD/MI, SMP,SMA, Perguruan Tinggi, Uang SPP tiap Semester, BIAYA SKRIPSI,BIAYA Wisuda, Biaya KKN, Beli LapTop, Biaya rekreasi< dll>
6.      Untuk pelunasan ONH (Ongkos Naik Haji).
7.      Untuk tabungan Umroh.
8.      Untuk tabungan Keluarga.
9.      Jaminan Biaya Kesehatan jika Investor/ Peserta sakt dan opname di Rumah Sakit (1.000.000/hari dijamin 120 hari (120.000.000/tahun) tanpa mengurangi saldon Investasi.
10.  Untuk tabungan hari tua.
11.  Untuk Warisan Keluarga.
12.  Tabungan yang terencana.
13.  Untuk biaya pernikahan anak.
14.  Penarikan sebagian dana tabungan sesuai dengan keinginan.
15.  TOP UP (menambah Investasi sewaktu-waktu.
16.  Pengembangan dana (investasi bebasis syariah).
17.  Penarikan Mudhorobbah (keuntungan)tidak dikenakan pajak.
18.  Persyaratan klaim mudah.
19.  Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Monday, November 10, 2014

Apa itu Asuransi Syariah




ASURANSI SYARIAH
Pengertian Asuransi Syariah
·         Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui Investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah “Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)”.
Asuransi syariah adalah sebuah system dimana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar yang digunakan untuk membayar klaim atau musibah yang dialami oleh peserta yang lain.

Konsep Asuransi Syariah.
            Dalam Asuransi Syariah ada istilah Tabarru’ yang merupakan sumbangan (dalam definisi Islam = Hibbah-Dana kebajikan). Ada beberapa perbedaan istilah antara  Asuransi Syariah dengan Asuransi konvensional.
Pada Asuransi Syariah peserta asuransi melakukan risk sharing (berbagi resiko) dengan peserta yang lainnya. Sementara pada Asuransi Konvensional, para peserta melakukan Risk transfer (transfer resiko) kepada peserta asuransi. Maka, jika nasabah Asuransi Syariah menngajukan klaim, dana klaim berasal dari dana tabarru’ (kebajikan) seluruh peserta. Berbeda dengan klaim Asuransi Konvensional yang  berasal dari perusahaan asuransinya.
            Ada beberapa perbedaan istilah antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional.
1.      Mengubah kontrak dimana peserta adalah pihak yang menanggung resiko bersama, bukan perusahaan.
2.      Pengelola atau operator (perusahaan Asuransi) bukanlah pemilik dana, melainkan hanyalah pengelola dana.
3.      Pengelola tidak boleh menggunakan dana-dana tersebut jika tidak ada kuasa dari peserta.

Asas Asuransi Syariah
1.      Merupakan jaminan bersama.
2.      Penyertaan dalam sebuah skema yang disetujui bersama.
3.      Membantu satu sama lain dengan menggunakan rekening yang tel;ah ditentukan (rekening tabarru’) untuk membayar kerugian yang akan timbul.



Prinsip Asuransi Syariah.
1.      Merupakan tanggung jawab bersama.
2.      Saling membantu dan bekerja sama.
3.      Perlindungan bersama.

Ø DEPOSITO BUMIPUTERA SYARIAH

Ø  DEPOSITO BUMIPUTERA SYARIAH
Asumsi Mudhorobbah 14% pertahun
TAHUN
TUNAI
MUDHOROBAH
SANTUNAN KEBAJIKAN
NILAI TUNAI
1
10.000.000
590.979
10.000.000
10.590.979
2
10.590.979
830.723
10.000.000
11.421.702
3
11.416.702
994.484
10.000.000
12.416.186
4
12.416.186
1.091.944
10.000.000
13.508.130
5
13.508.130
1.198.954
10.000.000
14.707.084
6
14.707.084
1.316.451
10.000.000
16.023.535
7
16.023.535
1.445.464
10.000.000
17.468.999
8
17.168.999
1.587.120

19.056.119
9
19.056.119
1.742.657
10.000.000
20.798.776
10
20.798.776
1.913.437
10.000.000
22.712.213
 
Batman Begins - Diagonal Resize 2
Widget Animasi